Rabu, 07 Desember 2016

Makalah Etika dan Moral Penggunaan TIK X SMA



BAB I
PENDAHULUAN
A  Latar Belakang

Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan teknologi informasi, sekolah-sekolah di Indonesia sudah waktunya mengembangkan Sistem Informasi manajemennya agar mampu mengikuti perubahan jaman.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information and Communication Technologies (ICT), adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.

B.  Rumusan Masalah
·         Jelaskan Konsep atau inti sari dari etika dan moral dalam TIK ?
·         Jelaskan Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ?
·         Bagaimana cara menyikapi terhadap pembajakan perangkat lunak ?
·         Bagaimana contoh penerapan etika dalam dunia TIK ?
·         Bagaiman cara menghargai hasil karya orang lain
C.  Tujuan
·         Untuk Mengetahui Konsep atau inti sari dari etika dan moral dalam TIK ?
·         Untuk Mengetahui Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ?
·         Untuk Mengetahui cara menyikapi terhadap pembajakan perangkat lunak ?
·         Untuk Mengetahui contoh penerapan etika dalam dunia TIK ?
·         Untuk Mengetahui cara menghargai hasil karya orang lain























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Etika dan Moral Dalam Penggunaan TIK
Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
Moral : tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.
Jadi bisa dikatakan Moral dan etika dalam penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan nila-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada setiap profesi dapat dipastikan terkait dengan etika yang disepakati dan dijunjung serta dihormati. Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi. Izin pemakaian diperoleh dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli adalah :
·         mendapatkan upate perangkat lunak aplikasi
·         mendapatkan bantuan dari teknisi resmi

·         mendapatkan potongan harga ketika akan -upgrade
·         mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
·         perangkat lunak yang didapatkan terjamin dari virus dan spyware
·         Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
      B.      Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a.        Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.        Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.         Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1.      Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2.      Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3.      Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.        Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
C.      Menghargai Kreasi Orang Lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
-         Menggunakan perangkat lunak asli atau dengan membeli nomor lisensi.
-         Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
-         Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
-         Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
-         Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang  tidak melanggar hak cipta :
a.        Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.        Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c.         Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.        Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.      Hak cipta (copy right)
b.      Merek dagang (trademarks)
c.       Paten (patent)
d.      Desain produk industri (industrial desain)
e.      Indikasi geografi (geographical indication)
f.        Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.      Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)

HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
      Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.      UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.       UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a.      Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
b.      Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.      Seni rupa dalam segala bentuk.
e.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.        Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
g.      Peta.
h.      Seni batik.
i.        Fotografi.
j.        Sinematografi.
k.       Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta
Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
D.  Penerapan etika dalam dunia TIK.
Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi informasi membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang membawa kerugian. Beberapa pihak yang peduli terhadap etika sistem informasi khususnya terkait dengan penggunaan teknologi informasi telah membuat berbagai pedoman mengenai etika penggunaan komputer, salah satunya yaitu pedoman yang dibuat oleh Indoglobal-supp@indoglobal.com (Dewi & Gudono, 2007) mengenai pedoman bagi pemakai dan nekinet yang diberi judul Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer, yang isinya adalah:
  • Jangan menggunakan untuk membahayakan orang lain.
  • Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
  • Jangan mengintip file orang lain.
  • Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  • Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
  • Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
  • Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
  • Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
  • Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
  • Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
Pentingnya isu-isu etika yang terkait dengan Teknologi Informasi (TI) bersifat sangat kritis dalam masyarakat kita saat ini (Peslak, 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007), seiring dengan pesatnya perkembangan TI belakangan ini. Penilaian seseorang terhadap suatu masalah etika berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Dalam arti, relativitas dari standar etika masih menjadi pertentangan. Di satu sisi harus ada standar etika yang bersifat universal, sedangkan di sisi lain tidak ada standar yang benar dan absolut yang dapat diterapkan untuk semua masyarakat, dengan kata lain lain penerapan suatu etika tergantung pada situasi tempat di mana etika tersebut diterapkan, karena ada faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan suatu etika sehingga tidak bersifat universal, misalnya pengaruh budaya tertentu.
Etika tersebut muncul karena adanya intensi keperilakuan. Intensi Keperilakuan didefinisikan sebagai suatu keinginan individu untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku (yaitu keinginan untuk berperilaku etis atau tidak etis) (Ajzen 1991; Ajzen dan Fishbein 1980; Ajzen dan Madden 1986; Bommer at al. 1987; Eining dan Christensen 1991; Ferrel dan Gresham 1985 dalam Dewi & Gudono, 2007). Sedangkan menurut Fishbein and Ajzen (1975) dalam Davis et al. (1989), Intensi Keperilakuan didefinisikan sebagai sebuah ukuran dari kekuatan sebuah keinginan untuk melakukan suatu perilaku yang spesifik. Norma-norma individu dilekatkan dalam konsep-konsep pribadi individu yang didasarkan pada kepercayaan dan sistem nilai yang dianut. Pemahaman norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian nilai-nilai yang secara intrinsik menuntun perilaku dan menentukan jika perilaku pengaruhan diterima atau ditolak (Malhotra & Galleta, 2005 dalam Dewi & Gudono, 2007). Masalah Etika Persepsian adalah suatu pandangan bagaimana seorang individu memandang dan menilai suatu situasi apakah termasuk ke dalam masalah etis atau tidak (Goles et al., 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007). Norma-norma individu dilekatkan dalam konsep-konsep pribadi individu yang didasarkan pada kepercayaan dan sistem nilai yang dianut. Pemahaman norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian nilai-nilai yang secara intrinsik menuntun perilaku dan menentukan jika perilaku pengaruhan diterima atau ditolak (Malhotra & Galleta, 2005 dalam Dewi & Gudono, 2007).
Masalah Etika Persepsian yang dimiliki individu merupakan hasil dari pemahaman norma-norma sosial. Setelah seorang individu melakukan penilaian terhadap karakteristik-karakteristik dari isu moral dan memiliki persepsi terhadap sebuah situasi etis maka akan mempengaruhi perilakunya kemudian (Goles et al., 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007) sehingga peneliti mengajukan hubungan positif antara persepsi sebuah masalah etika dan keinginan untuk berperilaku secara etis. Oleh karena itu, situasi etika khususnya yang terkait dengan masalah etika sistem informasi komputerisasian bersifat sangat spesifik sehingga untuk kondisi di Indonesia hasil penelitian ini beragam untuk berbagai situasi etis.
Pembajakan software merupakan hal yang tidak etis dilakukan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah telah banyak dilakukan BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta. Kegiatan yang dilakukan antara lain sayembara, pelaporan pembajakan software di dalam websitenya, dan adanya upaya untuk menggalakkan pemakaian software open source.  Dengan demikian diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi. Tidak diketahui secara jelas apakah sudah ada kebijakan dari perusahaan swasta soal penggunaan software ilegal di dalam perusahaan, padahal banyak perusahaan swasta yang menjalan operasional untuk tujuan komersial dengan menggunakan software ilegal. Sebelum UU Hak Cipta yang baru diberlakukan, pernah juga dilakukan seperti itu dan ternyata efektif, tapi end user tidak dapat dikenakan tindakan hukum karena pasal untuk menjeratnya waktu itu belum ada. “Dengan Undang Undang Hak Cipta yang baru dapat dilaksanakan karena ada pasal 72 ayat 3,” katanya. Dia mengemukakan bahwa pengusaha swasta hendaknya perlu mengubah pemahaman soal piranti lunak ini. Dulu software dianggap bagian dari hardware. Dengan adanya UU Hak Cipta yang baru, maka pemahaman perusahaan hendaknya perlu diubah.




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
            Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila. Pemerintah Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkut teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak cipta perangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebih dikenal dengan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).  Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

B.   Saran
            Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
  1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untukmasuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik dimedia cetak atau elektronik
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

DAFTAR PUSTAKA

Haryanto, Edy. (2008). Teknologi Informasi dan Komunikasi: Konsep dan 
Perkembangannya. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
Agus Budiono dkk, 2007. Teknologi Informasi dan Komunikasi.  Jakarta: PT Dian Rakyat

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

TRIPLE_A PRINT

Kunjungi Blognya dan datangi tempatnya. Triple_A Print Melayani : * Cetak Undangan * Pengetikan * Print Out * Cetak Foto * Scan * Burning CD * Design Ms. Power Point Menjual : * ATK * Accessories Alamat : Jl. Poros Bone Makasar Tacipi-Tamping No. 7 Kec. Ulaweng Kab.Bone (Depan KSP Berkat )
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
BONE, Sulawesi Selatan, Indonesia