BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Dalam
kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk
menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan
wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan teknologi informasi,
sekolah-sekolah di Indonesia sudah waktunya mengembangkan Sistem Informasi
manajemennya agar mampu mengikuti perubahan jaman.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah Information and Communication Technologies (ICT), adalah payung besar
terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK
mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi
dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses,
penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan
teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang
satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi
adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan
Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan
pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara
teknologi komputer (baik perangkat
keras maupun perangkat
lunak) dengan teknologi komunikasi pada
pertengahan abad
ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut
berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK
masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.
B. Rumusan Masalah
·
Jelaskan
Konsep atau inti sari dari etika dan moral dalam TIK ?
·
Jelaskan
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ?
·
Bagaimana
cara menyikapi terhadap pembajakan perangkat lunak ?
·
Bagaimana
contoh penerapan etika dalam dunia TIK ?
·
Bagaiman
cara menghargai hasil karya orang lain
C. Tujuan
·
Untuk
Mengetahui Konsep atau inti sari dari etika dan moral dalam TIK ?
·
Untuk
Mengetahui Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ?
·
Untuk
Mengetahui cara menyikapi terhadap pembajakan perangkat lunak ?
·
Untuk
Mengetahui contoh penerapan etika dalam dunia TIK ?
·
Untuk
Mengetahui cara menghargai hasil karya orang lain
BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika dan Moral Dalam Penggunaan
TIK
Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai
kebenaran hasil pemikiran manusia
Moral : tindakan manusia yang baik dan
sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.
Jadi bisa dikatakan Moral dan etika dalam
penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan nila-nilai
kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
Pada setiap profesi dapat dipastikan
terkait dengan etika yang disepakati dan dijunjung serta dihormati. Etika
profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami
hukum.
Etika dan moral salah satunya diterapkan
dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan
komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin
pemakaian yang disebut dengan lisensi. Izin pemakaian diperoleh dari pembuat
perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin
menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli
CD softwarenya yang telah berlisensi.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya
tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah
perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering
diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut
tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa
jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya
tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada
aturan Open Source.Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli adalah :
·
mendapatkan
upate perangkat lunak aplikasi
·
mendapatkan
bantuan dari teknisi resmi
·
mendapatkan
potongan harga ketika akan -upgrade
·
mendapatkan
buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
·
perangkat
lunak yang didapatkan terjamin dari virus dan spyware
·
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
B.
Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua
unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada
prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman,
pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan
teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh
masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak
akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat
lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan
seseorang harus dipatenkan.
Menurut Richard Masson,
masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a.
Privasi,
yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.
Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan
akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.
Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini
digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1. Hak cipta(copy right),hak yang
dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa
seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2. Paten,bentuk perlindungan yang sulit
diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat
berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3. Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap
kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.
Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu
layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang
diinginkan.
C. Menghargai Kreasi Orang Lain
Dengan
tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus
menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
- Menggunakan perangkat lunak asli atau dengan membeli
nomor lisensi.
- Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin
perusahaan.
- Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
- Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya
orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang tidak
melanggar hak cipta :
a.
Penggunaan
hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya
ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.
Pengambilan
ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c.
Menggunakan
hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.
Backup
program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari
kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.
Hak
cipta (copy right)
b.
Merek
dagang (trademarks)
c.
Paten
(patent)
d.
Desain
produk industri (industrial desain)
e.
Indikasi
geografi (geographical indication)
f.
Desain
tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.
Perlindungan
informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
HAKI
telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization),
telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
Undang-undang Hak Cipta
Dalam
melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman
pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran,
pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia
sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.
UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak
cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap
software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19
Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data
base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat
(2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh
penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut
pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang
dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a.
Buku,program,komputer,pamflet,karya
tulis.
b.
Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
c.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Seni rupa dalam segala bentuk.
e.
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
f.
Drama atau drama
musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
g.
Peta.
h.
Seni batik.
i.
Fotografi.
j.
Sinematografi.
k.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU
Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran
terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta
Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai
berikut :
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
D. Penerapan etika dalam dunia TIK.
Kasus ini menunjukkan
bahwa teknologi informasi membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam
penggunaannya agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang membawa kerugian.
Beberapa pihak yang peduli terhadap etika sistem informasi khususnya terkait
dengan penggunaan teknologi informasi telah membuat berbagai pedoman mengenai
etika penggunaan komputer, salah satunya yaitu pedoman yang dibuat oleh
Indoglobal-supp@indoglobal.com (Dewi & Gudono, 2007) mengenai pedoman bagi
pemakai dan nekinet yang diberi judul Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer,
yang isinya adalah:
- Jangan menggunakan untuk membahayakan orang lain.
- Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
- Jangan mengintip file orang lain.
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
- Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
- Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
- Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
- Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
Pentingnya isu-isu
etika yang terkait dengan Teknologi Informasi (TI) bersifat sangat kritis dalam
masyarakat kita saat ini (Peslak, 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007), seiring
dengan pesatnya perkembangan TI belakangan ini. Penilaian seseorang terhadap
suatu masalah etika berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Dalam arti,
relativitas dari standar etika masih menjadi pertentangan. Di satu sisi harus
ada standar etika yang bersifat universal, sedangkan di sisi lain tidak ada
standar yang benar dan absolut yang dapat diterapkan untuk semua masyarakat,
dengan kata lain lain penerapan suatu etika tergantung pada situasi tempat di
mana etika tersebut diterapkan, karena ada faktor-faktor yang mempengaruhi
penerapan suatu etika sehingga tidak bersifat universal, misalnya pengaruh
budaya tertentu.
Etika tersebut muncul
karena adanya intensi keperilakuan. Intensi Keperilakuan didefinisikan sebagai
suatu keinginan individu untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku (yaitu
keinginan untuk berperilaku etis atau tidak etis) (Ajzen 1991; Ajzen dan
Fishbein 1980; Ajzen dan Madden 1986; Bommer at al. 1987; Eining dan
Christensen 1991; Ferrel dan Gresham 1985 dalam Dewi & Gudono, 2007).
Sedangkan menurut Fishbein and Ajzen (1975) dalam Davis et al. (1989), Intensi
Keperilakuan didefinisikan sebagai sebuah ukuran dari kekuatan sebuah keinginan
untuk melakukan suatu perilaku yang spesifik. Norma-norma individu dilekatkan
dalam konsep-konsep pribadi individu yang didasarkan pada kepercayaan dan
sistem nilai yang dianut. Pemahaman norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian
nilai-nilai yang secara intrinsik menuntun perilaku dan menentukan jika
perilaku pengaruhan diterima atau ditolak (Malhotra & Galleta, 2005 dalam
Dewi & Gudono, 2007). Masalah Etika Persepsian adalah suatu pandangan
bagaimana seorang individu memandang dan menilai suatu situasi apakah termasuk
ke dalam masalah etis atau tidak (Goles et al., 2006 dalam Dewi & Gudono,
2007). Norma-norma individu dilekatkan dalam konsep-konsep pribadi individu
yang didasarkan pada kepercayaan dan sistem nilai yang dianut. Pemahaman
norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian nilai-nilai yang secara intrinsik
menuntun perilaku dan menentukan jika perilaku pengaruhan diterima atau ditolak
(Malhotra & Galleta, 2005 dalam Dewi & Gudono, 2007).
Masalah Etika
Persepsian yang dimiliki individu merupakan hasil dari pemahaman norma-norma
sosial. Setelah seorang individu melakukan penilaian terhadap
karakteristik-karakteristik dari isu moral dan memiliki persepsi terhadap
sebuah situasi etis maka akan mempengaruhi perilakunya kemudian (Goles et al.,
2006 dalam Dewi & Gudono, 2007) sehingga peneliti mengajukan hubungan
positif antara persepsi sebuah masalah etika dan keinginan untuk berperilaku
secara etis. Oleh karena itu, situasi etika khususnya yang terkait dengan
masalah etika sistem informasi komputerisasian bersifat sangat spesifik
sehingga untuk kondisi di Indonesia hasil penelitian ini beragam untuk berbagai
situasi etis.
Pembajakan software
merupakan hal yang tidak etis dilakukan dan tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah telah banyak dilakukan
BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta. Kegiatan yang dilakukan
antara lain sayembara, pelaporan pembajakan software di dalam websitenya, dan
adanya upaya untuk menggalakkan pemakaian software open source.
Dengan demikian diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang
tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi. Tidak diketahui secara
jelas apakah sudah ada kebijakan dari perusahaan swasta soal penggunaan software
ilegal di dalam perusahaan, padahal banyak perusahaan swasta yang menjalan
operasional untuk tujuan komersial dengan menggunakan software ilegal.
Sebelum UU Hak Cipta yang baru diberlakukan, pernah juga dilakukan seperti itu
dan ternyata efektif, tapi end user tidak dapat dikenakan tindakan hukum
karena pasal untuk menjeratnya waktu itu belum ada. “Dengan Undang Undang Hak
Cipta yang baru dapat dilaksanakan karena ada pasal 72 ayat 3,” katanya. Dia
mengemukakan bahwa pengusaha swasta hendaknya perlu mengubah pemahaman soal
piranti lunak ini. Dulu software dianggap bagian dari hardware.
Dengan adanya UU Hak Cipta yang baru, maka pemahaman perusahaan hendaknya perlu
diubah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika
merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan
kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok
orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum
atau atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila. Pemerintah
Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkut teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya mengenai hak cipta perangkat lunak komputer. Hal tersebut
dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC)
atau lebih dikenal dengan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan
beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan
dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik
tertentu.
B. Saran
Berikut
beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untukmasuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik dimedia cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Haryanto,
Edy. (2008). Teknologi Informasi dan Komunikasi: Konsep dan
Perkembangannya. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sebagai Media Pembelajaran
Drs.
Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan
Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
Agus Budiono dkk, 2007. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: PT Dian Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar